
Sumber: tvonenews
GAPGINDO – Kementrian Perindustrian Republik Indonesia menetapkan Pabrik Gula Rejoso Manis Indo sebagai objek vital nasional (Obvitnas). Penunjukan ini sesuai dengan keputusan Kementerian Perindustrian Nomor 1994 tahun 2022.
Direktur Human Resource and General Affairs PT RMI Bobby S Laluyan mengatakan bahwa "Penetapan pabrik gula PT RMI sebagai Obvitnas sendiri telah menambah keyakinan kami untuk terus meningkatkan produksi gula,”. Boby berharap, kehadiran Pabrik Gula RMI di Blitar diterima dan menjadi bagian dari identitas Blitar yang patut dibanggakan. “Kehadiran dan operasional pabrik gula PT RMI juga telah memberikan efek ganda secara ekonomi bagi Blitar dan masyarakatnya,” ungkapnya.
PT RMI menjalin kerja sama dengan Polri Blitar. “Kerjasama tentang pengamanan Objek Vital Nasional (OBVITNAS) tersebut, menyusul penetapan Pabrik Gula PT RMI sebagai OBVITNAS bidang industri oleh Kementrian Perindustrian RI melalui Surat Keputusan Nomor 1994 tahun 2022,” ujar Bobby S Laluyan, Direktur Human Resource and General Affairs PT RMI demi menjaga keamanan dan kenyamanan.
Penandatanganan surat perjanjian kerjasama dilakukan oleh Kapolres Blitar, AKBP Aditya Panji Anom bersama PT RMI. Setelah ditandatanganinya kerjasama, PT RMI berharap pengamanan dapat berlangsung dengan baik sehingga operasional produksi gula dengan kapasitas produksi yang saat ini terpasang 10 ribu ton tebu per hari dapat terpenuhi. PT RMI dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam produksi gula nasional.
Sementara itu Kapolres Blitar mengatakan, sesuai undang-undang kepolisian akan memberikan keamanan dan kenyamanan bagi para pengelolaan perusahaan ataupun investor untuk pertumbuhan ekonomi nasional.
Sumber: tvonenews.com
