* Persyaratan Calon Anggota GAPGINDO:
1. Produsen gula yang menjalankan usaha industri gula sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
2. Kapasitas Giling minimal 6.000 Ton Cane Per Day (TCD)
*Kewajiban Anggota GAPGINDO:
1. Anggota GAPGINDO wajib mematuhi dan melaksanakan AD/ART GAPGINDO yang tertuang dalam Akta Notaris dan Hasil Keputusan dalan MUNAS I yang telah diselenggarakan pada tanggal 9 Juni 2022
2. Menjaga nama baik asosiasi
3. Menjunjung tinggi Kode Etik dan Peraturan yang berlaku di lingkungan GAPGINDO
4. Membayar iuran anggota sesuai dengan ketentuan yang berlaku
* Layanan Anggota GAPGINDO:
1. Penyampaian pendapat/usulan terkait isu di bidang gula guna untuk advokasi kebijakan
2. Update informasi terbaru mengenai regulasi di bidang pergulaan
3. Pertemuan rutin dalam kegiatan FGD